Menikah Beda Agama Dalam Islam
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Menikah
Beda Agama
Secara
etimologi menikah berarti “persetubuhan” dan secara terminology pernikahan
adalah “akad” yang dikukuhkan untuk memperoleh kenikmatan dari seorang wanita
dengan sengaja, pernikahan bertujuan menentramkan jiwa dan melestarikan
keturunan, sebagaiman firman Allah SWT, yang artinya:
“Allah menjadikan istri-istri kamu dari jenis
kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan
cucu-cucu dan memberimu rezeki dari yang baik-baik.” (QS. Al-nahl:72).
Berdasarkan
hokum munakat yang diajarkan islam kepada penganutnya ialah perkawinan yang di
benarkan oleh Allah SWT adalah suatu perkawinan yang didasarkan pada satu
akidah, disamping cinta dan ketulusan hati dari keduanya, dengan landasan dan
naungan keterpaduan itu kehidupan suami istri akan tentram, penuh rasa cinta
dan kasih saying. Keluarga mereka akan bahagia dan kelak mereka akan memperoleh
keturunan yang sejahtera lahir batin.
Berdasarkan
ajaran islam, deskripsi kehidupan suami istri diatas akan dapat terwujud bila
suami istri memiliki keyakinan yang sama, sebab keduanya berpegang teguh untuk
melaksanakan suatu ajaran agama, yaitu islam. Tetapi sebaliknya jika suami
istri berbeda agama mak akan timbul berbagai kesulitan didalam lingkungan
keluarga, misalnya dalam hal pelaksanaan ibadah, pendidikan anak, pengaturan
tatakrama makan/minum, pembinaan tradisi keagamaan, dan lain sebagainya.
Adapun
ulama yang menghukumi orang yang menikah beda agama dikarenakan mereka dianggap
sebagai ahlil kitab. Sedangkan ulama yang tidak dibolehkan menikah dengan beda
agama itu dikarnakan mereka dianggap sebagai orang musrik yang telah
mempersekutukan sesuatu dengan Allah. Adapun dalil yang dibelehkannya menikah
dengan beda agama didasarkan kepada firman Allah yang artinya sebagai berikut: “dan dihalalkan menikahi wanita-wanita yang
menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang
menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi kitab suci sebelum kamu.”
(QS. Al-maidah:5)
a. Pandangan
para ulama menikah beda agama
Beberapa
pandangan ulam mengenai beberapa teks ayat atau hadis nabi Muhammad saw adalah
sebagai berikut:
Wanita
islam denga pria bukan islam. Seluruh ulama sejak zaman sahabat hingga abad
modern ini sepakat bahwa wanita islam haram hukumnya kawin dengan pria bukan
islam. Dasar keharamannya termaktub dilam Al-qur’an surat Al-baqoroh ayat 221
yang artinya, “dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musrik (dengan
wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin
lebih baik dari pada orang musrik meskipun dia menarik hatimu.”.
Yusuf
Al.qardlawi berpendapat bahwa kebolehan nikah dengan kitabiyah tidak mutlak,
tetapi dengan ikatan-ikatan (quyud) yang wajib untuk diperhatikan, yaitu:
- Kitabiyah itu benar-benar berpegang teguh kepada ajaran samawi, tidak etis, tidak murtad dan tidak beragama yang bukan agama samawi.
- Wanita kitabiyah yang muhshanah (memelihara kehormatan dari perbuatan zina).
- Dia bukan kitabiyah yang kaumnya berada pada status permusuhan atau peperangan dengan kaum muslimin.
- Dibalik perkawinan dengan kitabiah itu tidak akan terjadi fitnah, yaitu mafsadat atau kemurtadan.
Selanjutnya
qardlawi menyatakan beberapa kemurtadan (keburukan) yang akan terjadi manakala
kawin dengan wanita non muslim:
- Akan berpengaruh kepada pertimbangan antara wanita islam dengan laki-laki muslim.
- Suami mungkin terpengaruh oleh agama istrinya.
- Perkawinan dengan non muslimah akan menimbulkan kesulitan hubungan suami istri dan kelangsungan pendidikan anak-anaknya.
Sedangkan
dalam alqu’an dan tafsirnya, kelompok penerjemah dan penafsir departemen agama
RI menyampaikan suatu pandangan bahwa, “dihalalkan bagi laki-laki mukmin
menikahi perempuan ahlukitab dan tidak dihalalkan mengawini perempuan kafir
lainnya. Dan tidak dihalalkan bagi perempuan-perempuan mukmin kawin dengan
laki-laki ahlukitab dan laki-laki lainnya.
Dalam
fatwa MUI pada tahun 1980 ditetapkan bahwa perkawinan wanita muslimah dengan
laki-laki ahlilkitab adalah haram hukumnya, landasan atas penetapan fatwa ini
adalah zhahir nash al-qur’an. Sementara tentang perkawinan laki-laki muslim
dengan wanita ahlukitab terdapat perbedaan pendapat. Setelah mempertimbangkan
bahwa mafsadatnya lebih besar daripada masalahnya, maka MUI menfatwakan
perkawinan tersebut hukumnya haram.
b. Nikah
Beda Agama Dalam UU Perkawinan
Pasal
2 (1) UUP berbunyi, “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hokum
masing-masing agamanya itu.” Didalam UUP itu dinyatakan bahwa “dengan perumusan
pasal 2 (1) ini, tidak ada perkawinan diluar hokum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya sebagai UUD 1945”. Prof. Dr. Hazairin, S.H. secara tegas
menafsirkan pasal 2 (1), “bagi orang islam tidak ada kemungkinan untuk
melanggar hokum-hukum agamanya sendiri, demikian juga bagi orang Kristen dan
bagi orang hindu atau hindu-budha seperti dijumpai diindonesia”.
Dalam
bukunya Rusli (1984) menyatakan bahwa “perkawinan antar agama tersebut
merupakan ikatan lahirbatin antara seorang pria dan seorang wanita yang berbeda
agama, menyebabkan tersangkutnya dua peraturan yang berlainan mengenai
syarat-syarat dan tatacara pelaksanaan perkawinannya sesuai dengan hokum agama
nya masing-masing, dengan tujuan untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal
berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
Oleh
karna itu, dikalangan para ahli dan praktisi hokum, kita jumpai ada tiga mazhab
yang berbeda dalam memandang undang-undang perkawinan bila dihubungkan dengan
perkawinan antar dua orang berbeda agama. Mazhab
pertama mengatakan bahwa perkawinan antar agama merupakan pelanggaran
terhadap undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 dan pasal 8
huruf (f) dimana pasal tersebut berbunyi, “mempunyai hubungan yang oleh
agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin”. Mazhab kedua berpendapat bahwa
perkawinan antar beda agama adalah sah dan dapat dilangsungkan karena telah
terckup dalam perkawinan campuran.sehingga pendukung mazhab ini berargumen
bahwa pasal 57 yang mengatur perkawinan campuran menitikberatkan pada dua orang
yang diindonesia tunduk pada hokum yang berlainan. Mazhab ketiga menyatakan bahwa perkawinan antar agama sama sekali
tidak tidak diatur dalam UUP nomor 1 tahun 1974 dengan anggapan bahwa peraturan
lama selama UU itu belum mengatur masih dapat diberlakukan.
Dari
ketiga mazhab tersebut diatas maka dapat disimpulkan bawa sebaiknya penentuan
boleh tidaknya perkawinan antar orang yang beda agama sehingga lebih baik, aman
dan tidak menimbulkan masalah haruslah dikembalikan pada hokum agama, artinya,
bila hokum agama menyatakan sebuah perkawinan dikatakan boleh atau tidak, maka
harusnya hokum Negara mengikutinya.
2.
Masalah
Bunga Bank Dan Riba
a. Pengertian
Riba Dan Bunga Bank
Ibnu
Al-arabi al-maliki dalam kitabnya ahkam al-Qur’an menjelaskan riba sebagai
berikut:
“riba
secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud ialah penambahan yang
diambil tanpa adanya transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan”.
Adapun yang dimaksud transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis
atau komersial yang melegimitasi adanya penambahan tersebut secara adil,
seperti transaksi jual beli, gadai, sewa atau bagi hasil proyek.
Bank
konvesional tidak dapat dipisahkan dalam aktivitas pinjam meminjam (hutang).
Baik meminjamkan uang kepada nasabah atau nasabah mendepositokan uang dibank.
Pihak peminjam biasanya dari kalangan miskin dan pihak pendeposito adalah orang
kaya. Peminjam dituntut untuk membayar bunga sedangkan pendeposito mendapatkan
bunga, sehingga adanya transfer kekayaan simiskin kepada sikaya dan menyebabkan
simiskin tambah miskin dan sikaya tambah kaya. Peraktek seperti ini tidak
dikehendaki oleh islam yang mengharuskan kekayaan tidak beredar pada
orang-orang kaya.
b. Hukum
Riba Dan Bunga
Islam
telah melarang umatnya untuk mengambil riba, larangan ini diturunkan dalam
empat tahap.
Tahap pertama menolak
anggapan pinjaman riba yang pada zhahirnya seolah-olah menolong mereka padahal
menylitkan dan membebankan mereka dan riba bukan tambahan nikmat disisi allah.
Tahap kedua riba
digambarkan sebagai sesuatu yang buruk, karna allah telah mengancam orang-orang
yang mengambil riba.
Tahap ketiga riba
diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para
ahli tafsir berpendapat bahwa pengambilan bunga dengan dengan tingkat yang
cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktekan pada masa tersebut.
Tahap terakhir Allah
swt dengan jelas mengharamkan apapun jenis tambahn yang diambil dari pinjaman.
Adapun
hokum bunga bank terjadi perselisihan antara kalangan ulama, seperti ulama
Sayyid Abu al-A’la almaududi (1903-1079) dan lembaga riset al-azhar (1965),
lembaga fiqh islam OKI di Jeddah (1985) dan lembaga fiqh islam rabithah di
makkah (1406H), keputusan muktamar islam dikuwait (1983) dan fatwa mufti mesir
(1989) telah sepakat bahwa bunga bank adalah riba yang diharamkan.
c. Perbedaan
Bunga Dan Bagi Hasil
Pada
bulan desember 2003 MUI mengeluarkan fatwa tentang bunga bank, isinya antara
lain:
Ø Bunga
bank adalah haram karena bunga model ini telah memenuhi syarat-syarat riba yang
diharamkan al-qur’an.
Ø Didaerah
yang belum terdapat lembaga keuangan syari’ah, maka lembaga keuangan
konvesional tetap diperbolehkan atas dasar darurat.
Ø Orang
yang bekerja di lembaga keuangan konvesional tetap diperbolehkan sebelum ia
mendapatkan pekerjaan baru menurut syari’ah.
Pada
dasarnya fatwa MUI diatas menegaskan bahwa bunga bank adalah riba dan Karena
itu hukumnya haram, konsekuensinya adalah haram hukumnya buat umat islam untuk
memanfaatkan jasa perbankan (non syariah). Tetapi fatwa ini disambut dingin
oleh umat islam, tidak ada pertanda sedikitpun fatwa ini efektif dan diikuti
umat islam, misalnya dalam bentuk pemindahan rekening simpanan dari perbankan
biasa keperbankan syari’ah.
d. Dampak
Riba Dan Bunga Bank
Dampak
yang ditimbulkan dari peraktek dari riba dan bunga bank adalah:
- Bunga merampas kekayaan orang lain.
- Bunga merusak nilai-nilai moral dengan kerakusan
- Bunga melahirkan kebencian dan permusuhan.
- Bunga menjadikan yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakiin miskin.
- Pemberi hutang dengan riba adalah memalukan.
Para
ahli sepakat bahwa riba dan bunga memiliki dampak yang buruk, seperti:
- Adanya tingkat yang tinggi menghancurkan nilai untuk berinvestasi.
- Bunga dalam karakter pada dasarnya berpotensi melemahkan perekonomian.
- Bunga menghancurkan kekayaan dengan berbagai cara.
- Bunga juga ikut memusnahkan kekayaan Negara.
3.
Masalah
Asuransi
Asuransi
adalah sebuah akad yang mengharuskan perusahaan asuransi untuk memberikan
kepada nasabah/kliennya, sejumlah harta sebagai konsekuensi dari pada akad itu,
baik itu berbentuk uang, gaji, atau ganti rugi barang dalam bentuk apapun
ketika terjadi bencana atau atau kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya
sebagaimana terbuktinya dalam akad (transaksi), sebagai imbalan uang (premi)
yang dibayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan dari klien/nasabah
tersebut kepada perusahaan asuransi disaat hidupnya.
Konsep
dasar asuransi yang dibenarkan syari’ah adalah tolong menolong dalam kebaikan
atau ketakwaan. Konsep tersebut sebagai landasan yang diterapkan dalam setiap perjanjian transaksi bisnis
dalam wujud tolong menolong yang menjadikan semua peserta sebagai keluarga
besar yang saling menanggung satu sama lain didalam menghadapi resiko, yang
kita kenal sebagai sharing of risk, sebagaimana
firman allah yang memerintahkan kepada kita untuk taawun (tolong menolong) yang berbentuk albirri wat taqwa (kebaikan & ketakwaan) dan melarang taawun dalam bentuk al itsmi wal udwan (dosa & pemusuhan).
Adapun
manfaat dari asuransi adalah sebagai berikut:
- Tumbuhnya rasa persaudaraan dan sepenanggungan diantara anggota.
- Implementasi dari anjuran Rasullullah SAW agar umat islam saling tolong menolong.
- Jauh dari bentuk muamalah yang melarang syariat.
- Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
- Juga meningkatkan efisiensi, karna tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu & biaya.
- Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentum dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
- Sebagai tabungan karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa/berhentinya akad.
- Menutup loss of corning power seseorang atau badan pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja) perbandingan antara asuransi syariah & asuransi konvesional.
a. Hukum
Asuransi
Para
ulama dan cendekiawan muslim terbagi kepada empat pandangan dalam berijtihad
menentukan hokum asuransi:
1) Mengharamkan
asuransi dalam segala macam & bentuknya sekarang ini termasuk asuransi
jiwa. Kelompok ini didukung oleh sayid sabiq, Abdullah al-qalqili mufti
yordania, Muhammad yusuf qardhawi dan Muhammad bakhi al-mufti.
2) Membolehkan
semua asuransi yang dalam prakteknya sekarang ini, pendapat kedua ini didukung
oleh Abdul Wahab Khallaf, Mustafa Ahmad Zaqra, Guru Besar Hokum Islam Pada
Fakultas Syariah Universitas Syiria, Muhammad Yusuf Musa, Guru Besar Hokum
Islam Pada Universitas Cairo Mesir, Dan Abdurahman Isa, Pengarang Al-Muammalah
Al-Hadistsah Wa Ahkamuha.
3) Membolehkan
asuransi yang bersifat social dan mengharamkan asuransi yang semata-mata
bersifat komersial. Pendapat ketiga ini didukung oleh Muhammad Abu Zahrah, Guru
Besar Hokum Islam Pada Universitas Cairo Muslim.
4) Menganggap
subhat. Karena tidak ada dalil-dalil syar’I yang secara jelas mengharamkan
ataupun menghalalkan asuransi.
b. Perbedaan
Asuransi Syariah Dengan Asuransi Konvesional
- Akad (perjanjian)
Akad dalam peraktek
muammalh menjadi dasar yang menentukan sah atau tidaknya suatu kegiatan
transaksi secara syari’ah.
2.Gharar
(ketidakjelasan)
Grahar /ketidak jelasan
itu terjadi pada asuransi konvesional, dikarenakan tidak adanya batas waktu
pembayaran yang didasarkan atas usia tertanggung, sementara kita sepakt bahwa
usia seseorang berada di tangan yang maha kuasa.
v Tabarru
dan tabungan
Tabarru berasal dari
kata tabarra-yatabarra-rabarrawan, yang artinya sumbangan atau derma, orang
yang menyumbang disebut matabarri (dermawan).
v Maisir
(judi)
Allah swt berfirman
dalam surat al-maidah ayat 90 yang artinya “hai orang-orang yang beriman
sesungguhnya khamar, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panahm adalah
perbuatan keji, termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan
itu agar kamu mendapat keberuntungan”.
c. Riba
Dalam
hal riba, semua asuransi konvesional menginvestasikan dananya dengan bunga,
yang berarti selalu melibatkan diri dalam riba. Begitu pula dengan keputusan
menteri keuangan no. 424/KMK.6/2003 tentang kesehatan keuangan perusahan
asuransi dan perusahan reasuransi. Semua jenis investasi yang di atur dalam
peraturan pemerintah dan KMK dilakukan berdasarkan system bunga.
d. Dana
Hangus
Ketidak
adilan yang terjadi pada asuransi konvesional ketika seorang peserta karena
suatu sebab tertentu terpaksa mengundurkan diri sebelum masa reversing period.
Sementara ini telah beberapa kali membayar premi atau telah membayar sejumlah
uang premi, karena kondisi tersebut maka dana yang telah di bayarkan tersebut
menjadi hangus. Demikian juga pada asuransi non-saving atau asuransi kerugian
jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi yang dibayarkan
akan hangus dan menjadi milik perusahaan.
e. Konsep
Taawun Dalam Asuransi Syariah
Sebagai
para ahli syariah menyamakan sestem asuransi syariah dengan system aqilah pada
zaman Rasullah saw. Dr. satria effendi M.Zein dalam makalhnya mendefinisikan
takaful dengan attaqmin, at atawuf atau at takaful (asuransi bersifat tolong
menolong) yang dikelola suatu badan dan terjadi kesepakatan dari anggota untuk
bersama-sama memikul suatu kerugian / penderitaan yang mungkin terjadi pada
anggotanya.
f. Dewan
Pengawas Syariah
Pada
asuransi syari’ah seluruh aktivis kegiatannya diawali oleh dewan syari’ah (DPS)
yang merupakan bagian dari dewan syari’ah nasional (DSN) baik dari segi
operational perusahaan, investasi maupun SDM. Kedudukan DPS dalam struktur
organisasi perusahaan setara dengan dewan komisaris.
Dari
uraian diatas, dapat disimpulkan perbedaan asuransi syari’ah dan konvensional
sebagai berikut:
1. Adanya
dewan pengawas syari’ah dalam perusahaan asuransi syari’ah merupakan suatu
keharusan.
2. Prinsif
akad asuransi syari’ah adalah takafuli (tolong menolong).
3. Dana
yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syari’ah (premi) diinvestasikan
berdasarkan syari’ah dengan system bagi hasil (mudharobah).
4. Premi
yang terkumpul diperlukan tetap sebagai dana milik nasabah.
5. Untuk
kepentingan pembayaran klaim nasabah, dana diambil dari rekening terbaru (dana
social) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong menolong
bila ada peserta yang kena musibah.
6. Keuntungan
investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan
selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil.
4.
Masalah
Menikahi Gadis Di Bawah Umur
a. Menikahi
Gadis Dibawah Umur
Islam
selalu memberikan batasan kepada seseorang untuk memikul kewajiban yang telah
dibebankan kepadanya. Batasan bagi laki-laki ketika usia balik dengan bermimpi
atau keluar mani, sedangkan bagi kaum wanita ditandai dengan menstruasi. Sejak usia itulah, islam sudah memandang
orang tersebut siap mental, pisik dan fisikis, dewasa dan memahami kewajiban
yang telah dibebankan kepadanya. Jika yang dimaksud menikahi gadis dibawah umur
adalah menikahi orang-orang yang belum mencapai
usia baligh, maka pernikahan tersebut tidak dianggap sah, dan ketika dewasa ia
wajib menikah lagi. Seperti halnya kewajiban haji bagi anak kecil.
Tetapi
jika dimaksudkan menikahi gadis dibawah umur adalah umur dibawah yang
ditetapkan oleh undang-undang perkawinan NO. 1 tahun 1974 yaitu biasanya wanita
Indonesia usia baligh sepuluh sampai lima belas tahun, maka pernikahan tersebut
dalam pandangan islam dianggap sah. Ada beberapa factor menikahi wanita dibawah
umur, yaitu factor ekonomi, karena keluarga sudah tidak mampu menyekolahkan
atau membiayai lagi. Factor lingkungan atau tradisi, pada zaman nenek kita usia
menikah mereka sekitar sepuluh sampai lima belas tahun. Factor ketiga yang
masih juga terjadi disuatu daerah, menikahi wanita yang masih muda belia karena
jaminan hutang.
b. Hukum
Menikahi Gadis Dibawah Umur
Hukum
asal menikahi gadis dibawah umur (<16>):
1. Kesiapan
ilmu, yaitu kesiapan pemahaman hokum-hukum fiqih yang berkaitan dengan urusan
pernikahan dan pasca pernikahan, seperti kewajiban sebagai istri, ibu dari
anak-anak, muamalah dan lain sebagainya.
2. Kesiapan
materi atau harta, yaitu harta sebagai mahar dan harta sebagai nafkah suami
kepada istrinya untuk memenuhi kebutuhan pokok bagi istri yang berupa sandang,
pangan dan papan.
3. Kesiapan
fisik atau kesehatan khususnya bagi laki-laki yaitu maksudnya mampu menjalani
tugasnya sebagai laki-laki, tidak impoten.
c. Dampak
Pernikahan Dibawah Umur
Sebagaimana
menurut pandangan ahli kandungan Winahyo mengatakan bahwa meskipun seorang
wanita telah menstruasi, seorang wanita belum dapat dikatakan dewasa dan siap
untuk menikah. Menstruasi hanya satu rangkaian dari siklus refroduksi. Selain
itu, perempuan berusia dibawah 16 tahun belum matang secara emosional.
Sependapat dengan diatas, dokter
spesialis Obsteri dan Ginekologi Deragjat Mucharrom mengatakan bahwa kematangan
fisik seorang anak tidak sama dengan kemaatangan fisikologinya meskipun anak
tersebut sudah menstruasi, secara mental ia belum siap untuk berhubungan
sex. Kehamilan bias saja terjadi pada
anak usia 12-15 tahun, namun psikologinya belum siap untuk mengandung dan
melahirkan. Dengan demikian
undang-undang pernikahan bab 2 pasal 7 ayat 1 yang menyebutkan bahwa usia
perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan
pihak perempuan sudah mencapai usia 16 tahun dan dalam bab IV komplikasi hokum
islam pasal 15 menyebutkan hal yang sama tentang UU perkawinandisejumlah Negara
arab hamper sama dengan UU kita diatas seperti Suryah, yang menjelaskan batas
usia pernikahan untuk pria adalah jika telah mencapai 18 tahun dan untuk
perempuan usia 16 tahun (UUP Suryah, pasal 16).
Akad pernikahan antara Rosul dengan
syaidah aisyah yang saat itu berusia sekitar sepuluh tahun tidak dapat
dijadikan sandaran dan dasar pegangan menikahi gadis dibawah umur dengan alasan
sebagai berikut:
1. Pernikahan
itu merupakan perintah allah.
2. Rosul
sendiri sebenarnya tidak berniat berumah tangga kalau lah bukan karena desakan
para sahabat lain yang diwakili syaidah khaulah bin hakim yang masih merupakan
kerabat rosul.
3. Perkawinan
rosul dengan syayidah aisyah mempunyai hikmah penting dalam dakwah dan
pengembangan ajaran islam dan hokum-hukumnya.
4. Masyarakat
islam (hijaz) saat itu sudah terbiasa dengan masalah nikah muda dan sudah biasa
menerima hal tersebut.
Asuransi
adalah sebuah akad yang mengharuskan perusahaan asuransi untuk memberikan
kepada nasabah/kliennya, sejumlah harta sebagai konsekuensi dari pada akad itu,
baik itu berbentuk uang, gaji, atau ganti rugi barang dalam bentuk apapun
ketika terjadi bencana atau atau kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya
sebagaimana terbuktinya dalam akad (transaksi), sebagai imbalan uang (premi)
yang dibayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan dari klien/nasabah
tersebut kepada perusahaan asuransi disaat hidupnya.
Islam
selalu memberikan batasan kepada seseorang untuk memikul kewajiban yang telah
dibebankan kepadanya. Batasan bagi laki-laki ketika usia balik dengan bermimpi
atau keluar mani, sedangkan bagi kaum wanita ditandai dengan menstruasi. Sejak usia itulah, islam sudah memandang
orang tersebut siap mental, pisik dan fisikis, dewasa dan memahami kewajiban
yang telah dibebankan kepadanya. Jika yang dimaksud menikahi gadis dibawah umur
adalah menikahi orang-orang yang belum mencapai
usia baligh, maka pernikahan tersebut tidak dianggap sah, dan ketika dewasa ia
wajib menikah lagi. Seperti halnya kewajiban haji bagi anak kecil.
Disusun oleh : Tuti Mulyani
Diposting Oleh : arianblogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar