Rabu, 01 Februari 2012

Menikah Beda Agama Dalam Islam

Menikah Beda Agama Dalam Islam






BAB II
PEMBAHASAN
1.      Menikah Beda Agama
Secara etimologi menikah berarti “persetubuhan” dan secara terminology pernikahan adalah “akad” yang dikukuhkan untuk memperoleh kenikmatan dari seorang wanita dengan sengaja, pernikahan bertujuan menentramkan jiwa dan melestarikan keturunan, sebagaiman firman Allah SWT, yang artinya:
Allah menjadikan istri-istri kamu dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu dan memberimu rezeki dari yang baik-baik.” (QS. Al-nahl:72).
Berdasarkan hokum munakat yang diajarkan islam kepada penganutnya ialah perkawinan yang di benarkan oleh Allah SWT adalah suatu perkawinan yang didasarkan pada satu akidah, disamping cinta dan ketulusan hati dari keduanya, dengan landasan dan naungan keterpaduan itu kehidupan suami istri akan tentram, penuh rasa cinta dan kasih saying. Keluarga mereka akan bahagia dan kelak mereka akan memperoleh keturunan yang sejahtera lahir batin.
Berdasarkan ajaran islam, deskripsi kehidupan suami istri diatas akan dapat terwujud bila suami istri memiliki keyakinan yang sama, sebab keduanya berpegang teguh untuk melaksanakan suatu ajaran agama, yaitu islam. Tetapi sebaliknya jika suami istri berbeda agama mak akan timbul berbagai kesulitan didalam lingkungan keluarga, misalnya dalam hal pelaksanaan ibadah, pendidikan anak, pengaturan tatakrama makan/minum, pembinaan tradisi keagamaan, dan lain sebagainya.
Adapun ulama yang menghukumi orang yang menikah beda agama dikarenakan mereka dianggap sebagai ahlil kitab. Sedangkan ulama yang tidak dibolehkan menikah dengan beda agama itu dikarnakan mereka dianggap sebagai orang musrik yang telah mempersekutukan sesuatu dengan Allah. Adapun dalil yang dibelehkannya menikah dengan beda agama didasarkan kepada firman Allah yang artinya sebagai berikut: “dan dihalalkan menikahi wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi kitab suci sebelum kamu.” (QS. Al-maidah:5)

a.       Pandangan para ulama menikah beda agama
Beberapa pandangan ulam mengenai beberapa teks ayat atau hadis nabi Muhammad saw adalah sebagai berikut:
Wanita islam denga pria bukan islam. Seluruh ulama sejak zaman sahabat hingga abad modern ini sepakat bahwa wanita islam haram hukumnya kawin dengan pria bukan islam. Dasar keharamannya termaktub dilam Al-qur’an surat Al-baqoroh ayat 221 yang artinya, “dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari pada orang musrik meskipun dia menarik hatimu.”.
Yusuf Al.qardlawi berpendapat bahwa kebolehan nikah dengan kitabiyah tidak mutlak, tetapi dengan ikatan-ikatan (quyud) yang wajib untuk diperhatikan, yaitu:
  • Kitabiyah itu benar-benar berpegang teguh kepada ajaran samawi, tidak etis, tidak murtad dan tidak beragama yang bukan agama samawi.
  • Wanita kitabiyah yang muhshanah (memelihara kehormatan dari perbuatan zina).
  • Dia bukan kitabiyah yang kaumnya berada pada status permusuhan atau peperangan dengan kaum muslimin.
  • Dibalik perkawinan dengan kitabiah itu tidak akan terjadi fitnah, yaitu mafsadat atau kemurtadan.


Selanjutnya qardlawi menyatakan beberapa kemurtadan (keburukan) yang akan terjadi manakala kawin dengan wanita non muslim:
  1. Akan berpengaruh kepada pertimbangan antara wanita islam dengan laki-laki muslim.
  2. Suami mungkin terpengaruh oleh agama istrinya.
  3. Perkawinan dengan  non muslimah akan menimbulkan kesulitan hubungan suami istri dan kelangsungan pendidikan anak-anaknya.
Sedangkan dalam alqu’an dan tafsirnya, kelompok penerjemah dan penafsir departemen agama RI menyampaikan suatu pandangan bahwa, “dihalalkan bagi laki-laki mukmin menikahi perempuan ahlukitab dan tidak dihalalkan mengawini perempuan kafir lainnya. Dan tidak dihalalkan bagi perempuan-perempuan mukmin kawin dengan laki-laki ahlukitab dan laki-laki lainnya.
Dalam fatwa MUI pada tahun 1980 ditetapkan bahwa perkawinan wanita muslimah dengan laki-laki ahlilkitab adalah haram hukumnya, landasan atas penetapan fatwa ini adalah zhahir nash al-qur’an. Sementara tentang perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlukitab terdapat perbedaan pendapat. Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadatnya lebih besar daripada masalahnya, maka MUI menfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram.

b.      Nikah Beda Agama Dalam UU Perkawinan
Pasal 2 (1) UUP berbunyi, “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hokum masing-masing agamanya itu.” Didalam UUP itu dinyatakan bahwa “dengan perumusan pasal 2 (1) ini, tidak ada perkawinan diluar hokum masing-masing agamanya dan kepercayaannya sebagai UUD 1945”. Prof. Dr. Hazairin, S.H. secara tegas menafsirkan pasal 2 (1), “bagi orang islam tidak ada kemungkinan untuk melanggar hokum-hukum agamanya sendiri, demikian juga bagi orang Kristen dan bagi orang hindu atau hindu-budha seperti dijumpai diindonesia”.
Dalam bukunya Rusli (1984) menyatakan bahwa “perkawinan antar agama tersebut merupakan ikatan lahirbatin antara seorang pria dan seorang wanita yang berbeda agama, menyebabkan tersangkutnya dua peraturan yang berlainan mengenai syarat-syarat dan tatacara pelaksanaan perkawinannya sesuai dengan hokum agama nya masing-masing, dengan tujuan untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
Oleh karna itu, dikalangan para ahli dan praktisi hokum, kita jumpai ada tiga mazhab yang berbeda dalam memandang undang-undang perkawinan bila dihubungkan dengan perkawinan antar dua orang berbeda agama. Mazhab pertama mengatakan bahwa perkawinan antar agama merupakan pelanggaran terhadap undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 dan pasal 8 huruf (f) dimana pasal tersebut berbunyi, “mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin”. Mazhab kedua berpendapat bahwa perkawinan antar beda agama adalah sah dan dapat dilangsungkan karena telah terckup dalam perkawinan campuran.sehingga pendukung mazhab ini berargumen bahwa pasal 57 yang mengatur perkawinan campuran menitikberatkan pada dua orang yang diindonesia tunduk pada hokum yang berlainan. Mazhab ketiga menyatakan bahwa perkawinan antar agama sama sekali tidak tidak diatur dalam UUP nomor 1 tahun 1974 dengan anggapan bahwa peraturan lama selama UU itu belum mengatur masih dapat diberlakukan.
Dari ketiga mazhab tersebut diatas maka dapat disimpulkan bawa sebaiknya penentuan boleh tidaknya perkawinan antar orang yang beda agama sehingga lebih baik, aman dan tidak menimbulkan masalah haruslah dikembalikan pada hokum agama, artinya, bila hokum agama menyatakan sebuah perkawinan dikatakan boleh atau tidak, maka harusnya hokum Negara mengikutinya.



2.      Masalah Bunga Bank Dan Riba
a.       Pengertian Riba Dan Bunga Bank
Ibnu Al-arabi al-maliki dalam kitabnya ahkam al-Qur’an menjelaskan riba sebagai berikut:
“riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud ialah penambahan yang diambil tanpa adanya transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan”. Adapun yang dimaksud transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegimitasi adanya penambahan tersebut secara adil, seperti transaksi jual beli, gadai, sewa atau bagi hasil proyek.
Bank konvesional tidak dapat dipisahkan dalam aktivitas pinjam meminjam (hutang). Baik meminjamkan uang kepada nasabah atau nasabah mendepositokan uang dibank. Pihak peminjam biasanya dari kalangan miskin dan pihak pendeposito adalah orang kaya. Peminjam dituntut untuk membayar bunga sedangkan pendeposito mendapatkan bunga, sehingga adanya transfer kekayaan simiskin kepada sikaya dan menyebabkan simiskin tambah miskin dan sikaya tambah kaya. Peraktek seperti ini tidak dikehendaki oleh islam yang mengharuskan kekayaan tidak beredar pada orang-orang kaya.

b.      Hukum Riba Dan Bunga
Islam telah melarang umatnya untuk mengambil riba, larangan ini diturunkan dalam empat tahap.
Tahap pertama menolak anggapan pinjaman riba yang pada zhahirnya seolah-olah menolong mereka padahal menylitkan dan membebankan mereka dan riba bukan tambahan nikmat disisi allah.
Tahap kedua riba digambarkan sebagai sesuatu yang buruk, karna allah telah mengancam orang-orang yang mengambil riba.
Tahap ketiga riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat bahwa pengambilan bunga dengan dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktekan pada masa tersebut.
Tahap terakhir Allah swt dengan jelas mengharamkan apapun jenis tambahn yang diambil dari pinjaman.
Adapun hokum bunga bank terjadi perselisihan antara kalangan ulama, seperti ulama Sayyid Abu al-A’la almaududi (1903-1079) dan lembaga riset al-azhar (1965), lembaga fiqh islam OKI di Jeddah (1985) dan lembaga fiqh islam rabithah di makkah (1406H), keputusan muktamar islam dikuwait (1983) dan fatwa mufti mesir (1989) telah sepakat bahwa bunga bank adalah riba yang diharamkan.
c.       Perbedaan Bunga Dan Bagi Hasil
Pada bulan desember 2003 MUI mengeluarkan fatwa tentang bunga bank, isinya antara lain:
Ø  Bunga bank adalah haram karena bunga model ini telah memenuhi syarat-syarat riba yang diharamkan al-qur’an.
Ø  Didaerah yang belum terdapat lembaga keuangan syari’ah, maka lembaga keuangan konvesional tetap diperbolehkan atas dasar darurat.
Ø  Orang yang bekerja di lembaga keuangan konvesional tetap diperbolehkan sebelum ia mendapatkan pekerjaan baru menurut syari’ah.
Pada dasarnya fatwa MUI diatas menegaskan bahwa bunga bank adalah riba dan Karena itu hukumnya haram, konsekuensinya adalah haram hukumnya buat umat islam untuk memanfaatkan jasa perbankan (non syariah). Tetapi fatwa ini disambut dingin oleh umat islam, tidak ada pertanda sedikitpun fatwa ini efektif dan diikuti umat islam, misalnya dalam bentuk pemindahan rekening simpanan dari perbankan biasa keperbankan syari’ah.


d.      Dampak Riba Dan Bunga Bank
Dampak yang ditimbulkan dari peraktek dari riba dan bunga bank adalah:
  1.  Bunga merampas kekayaan orang lain.
  2. Bunga merusak nilai-nilai moral dengan kerakusan
  3.  Bunga melahirkan kebencian dan permusuhan. 
  4.  Bunga menjadikan yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakiin miskin.
  5. Pemberi hutang dengan riba adalah memalukan.
Para ahli sepakat bahwa riba dan bunga memiliki dampak yang buruk, seperti:
  1.  Adanya tingkat yang tinggi menghancurkan nilai untuk berinvestasi.
  2.  Bunga dalam karakter pada dasarnya berpotensi melemahkan perekonomian.
  3.  Bunga menghancurkan kekayaan dengan berbagai cara.
  4.  Bunga juga ikut memusnahkan kekayaan Negara.

3.      Masalah Asuransi
Asuransi adalah sebuah akad yang mengharuskan perusahaan asuransi untuk memberikan kepada nasabah/kliennya, sejumlah harta sebagai konsekuensi dari pada akad itu, baik itu berbentuk uang, gaji, atau ganti rugi barang dalam bentuk apapun ketika terjadi bencana atau atau kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya sebagaimana terbuktinya dalam akad (transaksi), sebagai imbalan uang (premi) yang dibayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan dari klien/nasabah tersebut kepada perusahaan asuransi disaat hidupnya.
Konsep dasar asuransi yang dibenarkan syari’ah adalah tolong menolong dalam kebaikan atau ketakwaan. Konsep tersebut sebagai landasan yang diterapkan  dalam setiap perjanjian transaksi bisnis dalam wujud tolong menolong yang menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain didalam menghadapi resiko, yang kita kenal sebagai sharing of risk, sebagaimana firman allah yang memerintahkan kepada kita untuk taawun (tolong menolong) yang berbentuk albirri wat taqwa (kebaikan & ketakwaan) dan melarang taawun dalam bentuk al itsmi wal udwan (dosa & pemusuhan).
Adapun manfaat dari asuransi adalah sebagai berikut:
  1. Tumbuhnya rasa persaudaraan dan sepenanggungan diantara anggota.
  2.  Implementasi dari anjuran Rasullullah SAW agar umat islam saling tolong menolong.
  3. Jauh dari bentuk muamalah yang melarang syariat.
  4. Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
  5. Juga meningkatkan efisiensi, karna tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu & biaya.
  6. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentum dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
  7. Sebagai tabungan karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa/berhentinya akad.
  8. Menutup loss of corning power seseorang atau badan pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja) perbandingan antara asuransi syariah & asuransi konvesional.

a.       Hukum Asuransi
Para ulama dan cendekiawan muslim terbagi kepada empat pandangan dalam berijtihad menentukan hokum asuransi:
1)     Mengharamkan asuransi dalam segala macam & bentuknya sekarang ini termasuk asuransi jiwa. Kelompok ini didukung oleh sayid sabiq, Abdullah al-qalqili mufti yordania, Muhammad yusuf qardhawi dan Muhammad bakhi al-mufti.
2)  Membolehkan semua asuransi yang dalam prakteknya sekarang ini, pendapat kedua ini didukung oleh Abdul Wahab Khallaf, Mustafa Ahmad Zaqra, Guru Besar Hokum Islam Pada Fakultas Syariah Universitas Syiria, Muhammad Yusuf Musa, Guru Besar Hokum Islam Pada Universitas Cairo Mesir, Dan Abdurahman Isa, Pengarang Al-Muammalah Al-Hadistsah Wa Ahkamuha.
3)      Membolehkan asuransi yang bersifat social dan mengharamkan asuransi yang semata-mata bersifat komersial. Pendapat ketiga ini didukung oleh Muhammad Abu Zahrah, Guru Besar Hokum Islam Pada Universitas Cairo Muslim.
4)      Menganggap subhat. Karena tidak ada dalil-dalil syar’I yang secara jelas mengharamkan ataupun menghalalkan asuransi.

b.      Perbedaan Asuransi Syariah Dengan Asuransi Konvesional
  1. Akad (perjanjian)
Akad dalam peraktek muammalh menjadi dasar yang menentukan sah atau tidaknya suatu kegiatan transaksi secara syari’ah.
    2.Gharar (ketidakjelasan)
Grahar /ketidak jelasan itu terjadi pada asuransi konvesional, dikarenakan tidak adanya batas waktu pembayaran yang didasarkan atas usia tertanggung, sementara kita sepakt bahwa usia seseorang berada di tangan yang maha kuasa.
v  Tabarru dan tabungan
Tabarru berasal dari kata tabarra-yatabarra-rabarrawan, yang artinya sumbangan atau derma, orang yang menyumbang disebut matabarri (dermawan).
v  Maisir (judi)
Allah swt berfirman dalam surat al-maidah ayat 90 yang artinya “hai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamar, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panahm adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”.

c.       Riba
Dalam hal riba, semua asuransi konvesional menginvestasikan dananya dengan bunga, yang berarti selalu melibatkan diri dalam riba. Begitu pula dengan keputusan menteri keuangan no. 424/KMK.6/2003 tentang kesehatan keuangan perusahan asuransi dan perusahan reasuransi. Semua jenis investasi yang di atur dalam peraturan pemerintah dan KMK dilakukan berdasarkan system bunga.
d.      Dana Hangus
Ketidak adilan yang terjadi pada asuransi konvesional ketika seorang peserta karena suatu sebab tertentu terpaksa mengundurkan diri sebelum masa reversing period. Sementara ini telah beberapa kali membayar premi atau telah membayar sejumlah uang premi, karena kondisi tersebut maka dana yang telah di bayarkan tersebut menjadi hangus. Demikian juga pada asuransi non-saving atau asuransi kerugian jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi yang dibayarkan akan hangus dan menjadi milik perusahaan.
e.       Konsep Taawun Dalam Asuransi Syariah
Sebagai para ahli syariah menyamakan sestem asuransi syariah dengan system aqilah pada zaman Rasullah saw. Dr. satria effendi M.Zein dalam makalhnya mendefinisikan takaful dengan attaqmin, at atawuf atau at takaful (asuransi bersifat tolong menolong) yang dikelola suatu badan dan terjadi kesepakatan dari anggota untuk bersama-sama memikul suatu kerugian / penderitaan yang mungkin terjadi pada anggotanya.


f.       Dewan Pengawas Syariah
Pada asuransi syari’ah seluruh aktivis kegiatannya diawali oleh dewan syari’ah (DPS) yang merupakan bagian dari dewan syari’ah nasional (DSN) baik dari segi operational perusahaan, investasi maupun SDM. Kedudukan DPS dalam struktur organisasi perusahaan setara dengan dewan komisaris.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan perbedaan asuransi syari’ah dan konvensional sebagai berikut:
1.      Adanya dewan pengawas syari’ah dalam perusahaan asuransi syari’ah merupakan suatu keharusan.
2.      Prinsif akad asuransi syari’ah adalah takafuli (tolong menolong).
3.      Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syari’ah (premi) diinvestasikan berdasarkan syari’ah dengan system bagi hasil (mudharobah).
4.      Premi yang terkumpul diperlukan tetap sebagai dana milik nasabah.
5.      Untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah, dana diambil dari rekening terbaru (dana social) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong menolong bila ada peserta yang kena musibah.
6.      Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil.

4.      Masalah Menikahi Gadis Di Bawah Umur
a.       Menikahi Gadis Dibawah Umur
Islam selalu memberikan batasan kepada seseorang untuk memikul kewajiban yang telah dibebankan kepadanya. Batasan bagi laki-laki ketika usia balik dengan bermimpi atau keluar mani, sedangkan bagi kaum wanita ditandai dengan menstruasi.  Sejak usia itulah, islam sudah memandang orang tersebut siap mental, pisik dan fisikis, dewasa dan memahami kewajiban yang telah dibebankan kepadanya. Jika yang dimaksud menikahi gadis dibawah umur adalah menikahi orang-orang yang belum  mencapai usia baligh, maka pernikahan tersebut tidak dianggap sah, dan ketika dewasa ia wajib menikah lagi. Seperti halnya kewajiban haji bagi anak kecil.
Tetapi jika dimaksudkan menikahi gadis dibawah umur adalah umur dibawah yang ditetapkan oleh undang-undang perkawinan NO. 1 tahun 1974 yaitu biasanya wanita Indonesia usia baligh sepuluh sampai lima belas tahun, maka pernikahan tersebut dalam pandangan islam dianggap sah. Ada beberapa factor menikahi wanita dibawah umur, yaitu factor ekonomi, karena keluarga sudah tidak mampu menyekolahkan atau membiayai lagi. Factor lingkungan atau tradisi, pada zaman nenek kita usia menikah mereka sekitar sepuluh sampai lima belas tahun. Factor ketiga yang masih juga terjadi disuatu daerah, menikahi wanita yang masih muda belia karena jaminan hutang.
b.      Hukum Menikahi Gadis Dibawah Umur
Hukum asal menikahi gadis dibawah umur (<16>):
1.      Kesiapan ilmu, yaitu kesiapan pemahaman hokum-hukum fiqih yang berkaitan dengan urusan pernikahan dan pasca pernikahan, seperti kewajiban sebagai istri, ibu dari anak-anak, muamalah dan lain sebagainya.
2.      Kesiapan materi atau harta, yaitu harta sebagai mahar dan harta sebagai nafkah suami kepada istrinya untuk memenuhi kebutuhan pokok bagi istri yang berupa sandang, pangan dan papan.
3.      Kesiapan fisik atau kesehatan khususnya bagi laki-laki yaitu maksudnya mampu menjalani tugasnya sebagai laki-laki, tidak impoten.

c.       Dampak Pernikahan Dibawah Umur
Sebagaimana menurut pandangan ahli kandungan Winahyo mengatakan bahwa meskipun seorang wanita telah menstruasi, seorang wanita belum dapat dikatakan dewasa dan siap untuk menikah. Menstruasi hanya satu rangkaian dari siklus refroduksi. Selain itu, perempuan berusia dibawah 16 tahun belum matang secara emosional.
            Sependapat dengan diatas, dokter spesialis Obsteri dan Ginekologi Deragjat Mucharrom mengatakan bahwa kematangan fisik seorang anak tidak sama dengan kemaatangan fisikologinya meskipun anak tersebut sudah menstruasi, secara mental ia belum siap untuk berhubungan sex.  Kehamilan bias saja terjadi pada anak usia 12-15 tahun, namun psikologinya belum siap untuk mengandung dan melahirkan.  Dengan demikian undang-undang pernikahan bab 2 pasal 7 ayat 1 yang menyebutkan bahwa usia perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai usia 16 tahun dan dalam bab IV komplikasi hokum islam pasal 15 menyebutkan hal yang sama tentang UU perkawinandisejumlah Negara arab hamper sama dengan UU kita diatas seperti Suryah, yang menjelaskan batas usia pernikahan untuk pria adalah jika telah mencapai 18 tahun dan untuk perempuan usia 16 tahun (UUP Suryah, pasal 16).
            Akad pernikahan antara Rosul dengan syaidah aisyah yang saat itu berusia sekitar sepuluh tahun tidak dapat dijadikan sandaran dan dasar pegangan menikahi gadis dibawah umur dengan alasan sebagai berikut:
1.      Pernikahan itu merupakan perintah allah.
2.      Rosul sendiri sebenarnya tidak berniat berumah tangga kalau lah bukan karena desakan para sahabat lain yang diwakili syaidah khaulah bin hakim yang masih merupakan kerabat rosul.
3.      Perkawinan rosul dengan syayidah aisyah mempunyai hikmah penting dalam dakwah dan pengembangan ajaran islam dan hokum-hukumnya.
4.      Masyarakat islam (hijaz) saat itu sudah terbiasa dengan masalah nikah muda dan sudah biasa menerima hal tersebut.
Asuransi adalah sebuah akad yang mengharuskan perusahaan asuransi untuk memberikan kepada nasabah/kliennya, sejumlah harta sebagai konsekuensi dari pada akad itu, baik itu berbentuk uang, gaji, atau ganti rugi barang dalam bentuk apapun ketika terjadi bencana atau atau kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya sebagaimana terbuktinya dalam akad (transaksi), sebagai imbalan uang (premi) yang dibayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan dari klien/nasabah tersebut kepada perusahaan asuransi disaat hidupnya.
Islam selalu memberikan batasan kepada seseorang untuk memikul kewajiban yang telah dibebankan kepadanya. Batasan bagi laki-laki ketika usia balik dengan bermimpi atau keluar mani, sedangkan bagi kaum wanita ditandai dengan menstruasi.  Sejak usia itulah, islam sudah memandang orang tersebut siap mental, pisik dan fisikis, dewasa dan memahami kewajiban yang telah dibebankan kepadanya. Jika yang dimaksud menikahi gadis dibawah umur adalah menikahi orang-orang yang belum  mencapai usia baligh, maka pernikahan tersebut tidak dianggap sah, dan ketika dewasa ia wajib menikah lagi. Seperti halnya kewajiban haji bagi anak kecil.




Disusun oleh     : Tuti Mulyani
Diposting Oleh : arianblogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar